Pada intinya, pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026, akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024 apabila penipuan – Hukumonline

[ad_1]

PAYA INTINYA, PELAKU PENIPUAN DAPAT DIJERAT DENGAN PASAL 378 KUHP ATAU Pasal 492 UU 1/2023 TENTANG KUHP BARU YANG AKAN BERLAKU DI TAHUN 2026, AKAN SETAPI DAPAT JUGA DIJERAT PASALG PASALG PASAL PASAL PASAL PASAL PASAL PASAL PASAL PASAL PASAL GANGAN (AKAN (AKAN. Pasal 45a Ayat (1) UU 1/2024 Apabila Penipuan  Hukumonline

[ad_2]

Source link

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *